Camat Banjar Baru Pimpin Sertijab Kepala Desa Periode 2023-2029

Camat Banjar Baru Pimpin Sertijab Kepala Desa Periode 2023-2029

Foto: Sertijab yang dilakukan di Kecamatan Banjar Baru.-(Sopian)-

RADARMETRO - Dengan telah diselenggarakannya serah terima jabatan penjabat kepala desa kepada 6 kepala desa terpilih periode 2023-2029 di aula kantor Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, Senin (27/11/2023), maka telah resmi kepala desa yang  baru akan segera melaksanakan tugas-tugas harian.

Adapun 6 kepala desa di Kecamatan Banjar Baru antara lain Samudi, Kepala Desa Bawang Tirto Mulyo, Supriyono, Kepala Desa Bawang Sakti Jaya, Robudin, Kepala Desa Balai Murni Jaya, Nur Fauzan, Kepala Desa Jaya Makmur, Asep Imanudin, Kepala Desa Panca Mulya, Sawiyo, Kepala Desa Kahuripan Jaya.

Serah terima jabatan  kepala desa dipimpin langsung oleh Camat Banjar Baru

Dalam sambutan, Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra mengucapkan selamat kepada kepala desa terpilih yang diberikan amanah menjadi kepala desa.

Semoga jabatan ini memberikan kemajuan serta peningkatan grafik dan kemajuan di kampung.

BACA JUGA:Ketum PWI Pusat Dijadwalkan Hadiri Diklat Jurnalistik PWI Lampung

Serta mengajak seluruh elemen untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.

"Hal ini penting guna meningkatkan kondusivitas terlebih tak lama lagi kita akan memasuki tahun kampaye," ujarnya.

Ia juga menekankan kepada seluruh kepala desa untuk menjaga netralitas dalam berpolitik.

"Tolong jaga wilayahnya masing-masing di tahun politik, kepala kampung tidak boleh menjadi salah satu tim sukses atau menjanjikan kepada timses capres dan caleg di kampung," ucap Wayan.

Kedepannya agar kepala desa yang baru dapat meneruskan program-program yang selama ini telah berjalan dengan baik agar dapat ditingkatkan lagi menjadi lebih baik.

Bisa bersinergi bersama aparatur kampung yang baru agar bisa merangkul semua elemen masyarakat dan tidak ada lagi perbedaan terkhusus dengan calon kepala kampung yang kemarin kalah dalam proses pilkakam dan ajak seluruh elemen untuk bekerja dalam rangka memajukan kampung. 

Penggantian aparatur  kampung tidak bisa dilakukan di tengah jalan kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. 

Artinya, kepala kampung tidak boleh melakukan penggantian aparatur tanpa berpedoman pada aturan undang-undang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: