Warga Banyumas Nekat Curi HP karena Ditagih Angsuran Bank

Warga Banyumas Nekat Curi HP karena Ditagih Angsuran Bank

Foto: Tersangka pelaku pencurian handphone saat diamankan aparat.-(Reza)-

RADARMETRO - Terdesak kebutuhan membayar angsuran bank, seorang pria berinisial AF (37) nekat mencuri sebuah ponsel pintar. 

Akibatnya warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini ditangkap polisi dan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyatakan, tersangka EF yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Senin sore (27/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

"Saat diringkus polisi, tersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujar Kapolsek Sukoharjo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/11/2023).

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Pringsewu Musnahkan Barang Bukti

Kapolsek menjelaskan, tersangka AF ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian sebuah handphone pintar merk Oppo A17 warna biru milik korban, Sahreza (35), pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas.

Aksi kriminal itu, kata Kapolsek, terjadi pada 18 Juli 2023, saat tersangka AF berbelanja di warung milik korban.

Modusnya di saat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan di atas etalase toko.

"Akibat pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka seharga Rp900 ribu dan uangnya dipergunakan untuk membayar angsuran bank.

"Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya," ungkap Riadi.

BACA JUGA:35 Adegan Warnai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. 

Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: