Kejaksaan Negeri Pringsewu Musnahkan Barang Bukti
Foto: Kejari Pringsewu saat memusnahkan barang bukti untuk kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.-(Reza)-
RADARMETRO - Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode bulan Agustus 2022 hingga bulan November 2023 yang meliputi 44 perkara tindak pidana, seperti tindak pidana perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian, kesehatan, dan narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor Kejari Pringsewu, Selasa (28/11/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai lembaga eksekutor, memegang tanggungjawab untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Terminal Tipe C, Kejari Mesuji Periksa Kadis Nakertrans
Foto: Kejari Pringsewu musnahkan barang bukti-(Reza)-
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor. Tindakan ini merepresentasikan komitmen kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menambahkan bahwa kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut.
"Hal ini terutama berlaku pada barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat +-0,3539 gram, narkotika jenis ganja dengan berat +-200 gram, tramadol sebanyak 141 butir, dan hexymer sebanyak 1.222 butir," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan melibatkan berbagai jenis barang, mulai dari stempel kantor Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu yang dibuat di percetakan Dragon, tas merk Eigeer warna hitam, pakaian, senjata tajam, 18 (delapan belas) unit handphone, plastik klip, kaca pirek, alat hisap sabu/bong, korek api, hingga beberapa paket narkotika berbagai jenis yaitu sabu, ganja, tembakau gorila, tramadol, hexymer, dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti yang ada, melalui metode blending, pemotongan, pembakaran, dan penghancuran.
Acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi.
BACA JUGA:Jelang Penilaian Adipura, DLH Kumpulkan OPD, Camat dan Lurah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: