Kebakaran Kawasan Konservasi Gunung Bromo Akibat Flare Prewedding Termasuk Kedalam Pelanggan Bioetika

Kebakaran Kawasan Konservasi Gunung Bromo Akibat Flare Prewedding Termasuk Kedalam Pelanggan Bioetika

Foto: Ilustrasi --

Letupan tersebutlah yang pada akhirnya menimbulkan percikan api dan membakar Padang Savana, sehingga dalam sekejap api merambat dan terjadi kebakaran besar yang menghanguskan 504 hektare lahan dan berhasil dipadamkan secara total pada 14 September 2023.

Atas kejadian tersebut, maka akses wisata ke kawasan taman nasional di area Savana kaldera Tengger tersebut ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dampak kerugian akibat kebakaran yang terjadi di Savana Bromo tersebut mencapai Rp 5,4 miliar. 

Kegiatan merusak kawasan konservasi merupakan suatu tindakan melanggar bioetika, karena kejadian tersebut menyebabkan kerusakan dan kerugian yang sangat besar bagi kawasan konservasi, api dapat merusak vegetasi dan ekosistem alami di sekitar Gunung Bromo.

Tanaman yang terbakar atau terkena panas yang tinggi dapat mengalami kerusakan yang signifik dan mengakibatkan hilangnya habitat bagi flora dan fauna yang menghuni kawasan tersebut.

Ini dapat berdampak langsung pada keberlanjutan dan kelangsungan hidup beberapa spesies dan apabila kebakaran merusak situs-situs budaya atau warisan alam di sekitar Bromo, itu dapat menyebabkan kerugian budaya dan sejarah.

Selain itu kawasan konservasi merupakan kawasan yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga akan ada sanksi ketika wisatawan dengan sengaja ataupun tidak sengaja merusak kawasan konservasi tersebut. 

Menurut Detik.com terdapat sanksi tegas bagi pihak yang memicu kebakaran di kawasan konservasi Gunung Bromo tersebut. yaitu pada UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana 10 tahun. 

Namun ketika dalam penyelidikannya ditemukan unsur sengaja dan secara sadar, maka tersangka akan dijerat dengan pasal 36 angka 19 Perpu Cipta Kerja yang mengubah pasal 78 ayat 4 UU Kehutanan.

BACA JUGA:Kantong Semar

Di mana pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan (termasuk taman nasional), diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Sumber referensi :

Rachmawati. E., Faizah. K. N., dan Muntasib. H. ( 2007). Potensi Bahaya Di Kawasan Wisata Gunung Bromo, Resort Tengger Laut Pasir, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: