Menyedihkan, Masih Ada Pencabulan Anak di Pringsewu

Menyedihkan, Masih Ada Pencabulan Anak di Pringsewu

Foto: Pelaku pencabulan saat diamankan petugas.-(Reza)-

RADARMETRO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap MUS (50), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu karena terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim IPTU Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, tersangka pencabulan yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani itu ditangkap polisi di areal perkebunan di wilayah hutan Register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat ditangkap, kata Kasat, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.

“Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Kasatreskrim dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/12/2023). 

Dijelaskan Kasat, kronologis terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E, ibu korban, curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main ke rumah tersangka tidak juga pulang.

BACA JUGA:Perkosa Anak 15 Tahun Hingga Hamil, Polisi Tangkap Pria Asal Bandar Lampung

Lalu dirinya secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban.

Namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya di atas ranjang.

Agar tersangka tidak curiga dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dan berpura-pura memanggil anaknya.

Setelah anaknya keluar, korban dibawa pulang kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialami anaknya tersebut.

“Tak terima putri kesayangannya menjadi korban tindakan asusila, orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Diungkapkan Kasat, tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023.

Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu, dan memanjakan korban.

Menurut Kasat, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: