Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS
Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS--Ist
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Bupati PRINGSEWU Riyanto Pamungkas mengukuhkan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PRINGSEWU, Senin (5/1/2026).
Pengukuhan jabatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-803 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Pringsewu. PNS yang dikukuhkan merupakan pegawai dengan perubahan nomenklatur jabatan sesuai Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2025.
Bupati menjelaskan bahwa pengukuhan ini bukan merupakan pengangkatan jabatan baru, melainkan penegasan dan penyesuaian jabatan sebagai konsekuensi perubahan nomenklatur perangkat daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengukuhan jabatan ini harus dimaknai sebagai kelanjutan amanah dan tanggung jawab. Tetap junjung tinggi nilai-nilai dasar ASN, tunjukkan integritas, profesionalisme, serta kinerja nyata agar perubahan kelembagaan ini berdampak positif bagi pelayanan publik,” tegasnya.
BACA JUGA:Kapolres Mesuji Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2026, Ini Pesannya
Pengukuhan jabatan tersebut telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 35731/R-AK.02.03/SD/F.III/2025 tanggal 29 Desember 2025 dan Nomor 35730/R-AK.02.03/SD/F/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Adapun jabatan yang dikukuhkan antara lain pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata. Acara berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., para asisten, staf ahli bupati, serta kepala perangkat daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: