Program Jaga Desa, Siap Kawal dan Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Program Jaga Desa, Siap Kawal dan Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Foto : Kajari Mesuji saat memberikan sambutan dan arahan bagi para Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji saat kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Gedung Serba Guna, Taman Kehati Mesuji, Rabu (06/12/2023).-(Nara J Afkar)-

RADARMETRO, MESUJI - Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Negeri MESUJI memberikan pendampingan, pengawalan serta optimalisasi pencegahan  penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kegiatan yang di ikuti oleh Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Desa se-Kabupaten Mesuji ini juga bertujuan meminimalisir permasalahan yang dihadapi setiap perangkat desa saat melakukan tata kelola keuangan desa.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejari Mesuji Azy Tywardhana, SH.MH., saat Sosialisasi Jaksa Jaga Desa yang digelar di Aula Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raya, kabupaten setempat, Rabu (6/12/23)

Dengan didampingi oleh seluruh timnya baik dari Kasi Intelijen Ardi Herliansyah, SH, Pidana Khusus Leonardo Adiguna, SH.MH, Pidana Umum Rina Mayasari, SH.MH dan Datun yakni Sudiyo, SH termasuk PWI Mesuji,  sosialisasi ini merupakan perintah Jaksa Agung RI yang menginginkan agar jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat serta mengedukasi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya.

BACA JUGA:Kabar Gembira Tidak Perlu Jauh-Jauh, Tahun Depan Pelayanan Kantor Imigrasi Bakal Buka di Kota Metro

"Program jaksa jaga desa ini menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan dan penyuluhan hukum pada kades dan aparaturnya. Selain itu kegiatan ini juga dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa," ujar Kejari Mesuji.

Kejari Mesuji juga menambahkan, di tahun 2023 ini fihaknya telah menerima laporan sebanyak tiga aduan terkait atas dugaan kesalahan penyalahgunaan anggaran dana desa.

"Ada tiga aduan yang kami terima saat ini, setelah di pelajari oleh tim di bidang masing-masing, dugaan kesalahannya tidak cukup kuat sehingga kami kembalikan ke fihak inspektorat," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Mesuji Soni Imawan mengatakan, sosialisasi hukum seperti ini tentunya menambah wawasan dan pengetahuan para kepala desa dan aparatur desa se-kabupaten Mesuji dalam mengelola serta menggunakan dana desa.

BACA JUGA:Kabar Gembira Tidak Perlu Jauh-Jauh, Tahun Depan Pelayanan Kantor Imigrasi Bakal Buka di Kota Metro

"Tidak ada lagi perasaan suka-suka menggunakan dana desa. Sosialisasi ini, juga mengedukasi kepala desa dan aparaturnya, tidak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat pelanggaran dan temuan penyalahgunaan tata kelola keuangan desa,"tutup Soni Imawan.##

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: