DPRD Lampung Menilai Jabatan Kadinkes 14 Tahun Sarat Korupsi

DPRD Lampung Menilai Jabatan Kadinkes 14 Tahun Sarat Korupsi

Foto: Reihana, menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung, selama 14 tahun.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati meminta agar Pemprov Lampung melakukan penyegaran untuk jabatan setingkat eselon II. Dia menilai mempertahankan satu orang pada jabatan tertentu dalam waktu yang lama tidaklah baik.

"Jabatan eselon II itu kan memang kewenangan katakanlah Gubernur Lampung kan selaku kepala daerah. Di samping itu juga kan ada kriteria lainnya dalam lelang jabatan itu. Namun memang sangat disayangkan kondisi ini manakala seolah-olah tidak ada calon lainnya, apalagi kita tahu sudah menjabat di tiga periode Gubernur berbeda ya. Lalu yang bersangkutan juga (Reihana) pernah menjabat sebagai Plt. Direktur RSUD Abdul Moeloek. Untuk itu ya kami berharap bisa ada penyegaran," katanya.

BACA JUGA:Profil Kadinkes Lampung, Menjabat 14 Tahun Hingga Kekayaan Miliaran Rupiah

Apriliati juga berpendapat bahwa tidak baik mempertahankan Reihana di posisi Kepala Dinas Kesehatan Lampung hingga 14 tahun lamanya. Sebab, rawan terjadi praktik korupsi.

"Karena juga ini akan menjadi rawan dengan praktik-praktik yang banyak ya (KKN)," katanya.

Terakhir, dia berharap akan ada lelang jabatan untuk posisi eselon II. Dengan begitu akan ada penyegaran.

"Untuk ke depannya, kami berharap saat proses lelang jabatan itu bisa diisi orang-orang yang baru yang memang memiliki kriteria, kemampuan, kapabilitas yang cocok. Di Lampung itu tidak kekurangan orang pintar kok, banyak yang pintar di Lampung ini," tandas dia.

BACA JUGA:Muhammadiyah: Pembatas Shaf Jangan Dirusak karena Lapangan akan Digunakan Saudara Kita Salat Ied Sabtu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: