Razia Knalpot Brong, Satlantas Polres Tulangbawang Tindak 8 Pelajar
Foto: Delapan pelajar SMA Negeri 2 yang diketahui menggunkan knalpot grong oleh aparat.-(Sopian)-
RADARMETRO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang, Polda Lampung menggelar kegiatan Police Goes to School guna memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kegiatan Police Goes to School ini berlangsung Senin (15/01/2024) pukul 07.30 WIB di SMA Negeri 2 Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
"Hari ini personel kami yang dipimpin langsung oleh PS Kanit Kamsel Satlantas Aiptu Deny Ertanto, menggelar kegiatan Police Goes to School di SMA Negeri 2 Menggala, Kampung Tiuh Tohou," kata Kasatlantas Iptu Glend Felix mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu.
BACA JUGA:Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polres Mesuji Razia Knalpot Brong
Lanjutnya, kegiatan Police Goes to School diawali dengan menjadi pembina upacara, lalu dilanjutkan dengan penindakan terhadap para pelajar yang menggunakan knalpot brong/racing di sepeda motor yang mereka gunakan.
"Dalam penindakan ini, ditemukan delapan pelajar yang menggunakan knalpot brong/racing di sepeda motornya. Terhadap kedelapan pelajar tersebut diberikan peringatan dan mereka berjanji akan memasang kembali knalpot standar di sepeda motornya," papar perwira dengan balok kuning dua di pundaknya itu.
Kasatlantas menerangkan, kegiatan Police Goes to School yang berlangsung di SMA Negeri 2 Menggala diikuti oleh kepala sekolah, para guru, dan seluruh pelajar.
"Sebanyak 250 pelajar yang hadir dalam kegiatan Police Goes to School terdiri dari 110 pelajar perempuan dan 140 pelajar laki-laki. Mereka semua merupakan pelajar SMA Negeri 2 Menggala," terang alumni Akpol 2016.
BACA JUGA:Implementasikan Program Pemerintah Pusat, Pemkot Metro Siap Luncurkan Aplikasi Srikandi
Iptu Glend menambahkan, dengan masifnya personel Satlantas melakukan penindakan terhadap para pelajar yang menggunakan knalpot brong/racing, diharapkan mereka menjadi paham dan mengerti bahwa penggunaan knalpot brong/racing tidak diperbolehkan karena mengeluarkan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: