Bapak Tiri Setubuhi Anaknya yang Berusia 17

Bapak Tiri Setubuhi Anaknya yang Berusia 17

Foto: Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat di kantor polisi.-(Rusman)-

RADARMETRO - Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang sempat kabur.

Pelaku sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial IB (41) ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui, sebelumnya tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak kepolisian Polres Tulangbawang Barat.

Sekarang, jajaran Polres Tulangbawang Barat menangkap pelaku di Jalan Sumber Agung, Lampung Tengah.

"Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Senin (15/1/2024) sekira pukul 15.30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulangbawang

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di dimana pada Rabu 1 Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB di rumah tersangka IB yang beralamatkan di Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat tepatnya di kamar korban yang merupakan anak kandung pelapor.

Diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri dari tersangka IB. 

Kronologi kejadian, korban LA (17) sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban. 

Karena kaget, korban berusaha berlari tetapi tangan korban ditarik oleh pelaku lalu pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban sehingga korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Setelah itu pelaku mengancam korban apabila memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh pelaku.

BACA JUGA:Waspada, Baru Tiga Hari Bekerja, Seorang ART Curi HP Majikan

"Berdasarkan bukti penyidikan Polres Tulangbawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: