Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Kontrakan

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Kontrakan

Foto: Barang bukti narkoba dan tersangka yang diamankan petugas.-(Rusman)-

RADARMETRO - AS (40) tidak berkutik ketika tim Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat tiba-tiba menggerebek kontrakannya di kawasan Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat

AS ditangkap saat sedang berada di dalam kamarnya usai menghisap sabu.

Penangkapan pelaku dilakukan Rabu (24/1/2024) dini hari pukul 00.15 WIB. 

Menurut Kasatres Narkoba AKP Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, 1 buah sendok sabu yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan sebuah selang pipet yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Kadisperkim Metro Jalani Penahanan Lanjutan di Lapas Metro, Berikut Proses Penahananya!

"Kami dapat dari laporan warga bahwa di kontrakan itu sering dijadikan tempat konsumsi narkoba. Setelah melakukan pengintaian, tim pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku," terang AKP Yopi, Kamis (25/1/2024).

Lanjut Yopi mengatakan, pelaku adalah bandar narkoba yang merupakan warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang yang juga DPO Satres Narkoba Polres Tulangbawang yang merupakan residivis narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara dengan vonis pertama 8 tahun dan yang kedua 5 tahun.

BACA JUGA:Asyik Nyabu, 3 Warga Lampung Utara Diamankan Polisi

Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan dan pengembangan tim satuan narkoba Polres Tulangbawang Barat

Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman penjara empat tahun penjara lantaran melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: