Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Sebut Terjadi Kriminalisasi Atas Kliennya!
Foto : Tim Kuasa Hukum Kadisperkim Metro menyebut terjadi kriminalisasi terhadap kliennya Kadisperkim Kota Metro Farida.-(Ria Riski A.P)-
RADARMETRO - Tim Kuasa Hukum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro Farida menyebut terjadi kriminalisasi atas penetapan kliennya atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) jual beli tanah dan bangunan.
Itu menyusul ditangkapnya Kadisperkim Metro di kantornya pada Senin 22 Januari 2024 lalu, sekira pukul 14.00 WIB.
Di mana Tim Kuasa Hukum menyebut bahwa perkara yang menimpa kliennya merupakan perkara perdata, namun dipaksanakan menjadi pidana.
Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum Farida, Hanafi Sampurna didampingi Eni Mardiantari dalam Konfrensi Persnya di Warung Viral Kota Metro, Kamis (25/1/2024).
Ia menceritakan, bahwa perkara tersebut berawal dari peristiwa jual beli tanah waris milik Farida dari almarhum suaminya kepada Alizar alias Jinggo.
Dalam proses jual beli tersebut, kata dia, terjadi kesepakatan atas tanah dan bangunan senilai Rp400 juta. Proses pembelian tanah tersebut pun disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris.
BACA JUGA:Kadisperkim Metro Jalani Penahanan Lanjutan di Lapas Metro, Berikut Proses Penahananya!
"Jadi jual beli antara Bu Farida kepada Alizar dilakukan dan dituangkan dalam akta jual beli di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di mana Akta tersebut ditandatangani langsung oleh Farida dan Alizar tanpa berwakil," terangnya.
"Jadi langsung mereka sendiri yang datang untuk menandatangani Akta jual beli di depan PPAT, secara sadar dan bebas tanpa paksaan," ungkapnya.
Menurutnya, proses jual beli tanah tersebut dilakukan Farida kepada Alizar berdasarkan informasi dari keponakan Alizar bernama Arma.
"Jadi perlu diketahui bahwa Ibu Farida tidak mengenal secara khusus kepada Bapak Alizar. Namun ia mengenal dari keponakannya Alizar bernama Arma," ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa dalam proses tersebut tidak niat dari kliennya untuk melakukan penipuan. Ia hanya berniat untuk menjual tanah dan bangunan miliknya.
"Tidak ada niat sedikit pun dari Ibu Farida untuk menipu orang lain dalam hal ini pihak pelapor yakni Alizar atau Jinggo. Karena dia hanya niatnya menjual rumah yakni dua lantai, lantai I dan lantai 2 senilai Rp400 juta," paparnya.
Tanah tersebut, kata dia, merupakan tanah warisan dari almarhum suaminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: