Perkara Dugaan Tipu Gelap Kadisperkim Metro, Berikut Kronologinya!

Perkara Dugaan Tipu Gelap Kadisperkim Metro, Berikut Kronologinya!

Foto : Kuasa Hukum Kadisperkim Kota Metro Farida memaparkan kronologis proses laporan atas perkara dugaan tipu yang disangkakan kliennya.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) yang menyeret Kepala Dinas  Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro Farida menemui babak baru. 

Di mana Tim Kuasa Hukum Kadisperkim Kota Metro telah mengajukan gugatan perdata terhadap A alias J.

Gugatan tersebut dilakukan atas jual beli tanah dan bangunan hak waris milik Farida di Komplek Perumahan Prasanti Garden Kota Metro.

Tim Kuasa Hukum Kadisperkim Kota Metro, Hanafi Sampurna didampingi Eni Mardiyantari, menceritakan kronologis perkara tersebut.

Menurutnya, peristiwa pelaporan dugaan perkara tipu gelap tersebut berawal atas jual beli tanah dan bangunan hak waris milik Farida dari almarhum suaminya kepada A alias J.

"Kronologi pertama bahwa terkait antara Farida dan Alizar adalah terkait jual beli rumah. Di mana Farida sebagai penjual rumah dan Alizar sebagai pembelinya," ungkapnya.

Terkait asal usul objek rumah tersebut, jelasnya, bahwa tahun 1995 suami kliennya Farida bernama Muhammad Waspa Kusuma Budi, membeli rumah di Komplek Perumahan Prasati Griya Nirmala di Jalan Prasanti Blok B Nomor 2 Nomor 18 RT 045 RW 17 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat dari pihak developer PT. Prasanti Griya Nirmala.

"Merupakan peristiwa hukum perdata jual beli antara suami Farida dan Hasan Suyono selalu Direktur Utama PT. Prasanti Griya Nirmala sebagai penjual. Kejadiannya sudah sekitar 29 tahun yang lalu," terangnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Sebut Terjadi Kriminalisasi Atas Kliennya!

Kemudian rumah tersebut ditempati dan direnovasi oleh Waspa Kusuma Budi sampai dengan almarhum meninggal pada tahun 2019. Dalam proses tersebht tidak ada satu orang pun atau pihak mana pun tidak yang berkeberatan, termasuk juga tidak adanya gugatan sengketa kepemilikan terhadap objek tersebut.

Bahkan tetangga tersebut pun, ungkapnya, tidak ada yang komplen termasuk dengan pihak developer.

"Artinya kalau dari PT Prasanti ada tanah yang belum dibayar oleh pihak suami Bu Farida pasti akan dilakukan gugatan. Namun sampai saat ini tidak ada gugatan," ujarnya.

Setelah suaminya meninggal, ujarnya, rumah peninggalan tersebut dijual oleh kliennya yang saat ini menjadi tersangka dugaan Tipu Gelap di Polsek Metro Pusat.

"Yang menjadi persoalan utama adalah terkait luasan obyek rumah yang menjadi jual beli. Di mana berdasarkan sertifikat itu luasnya 99 meter persegi. Itu yang dituangkan dalam akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT. Tetapi Jinggo merasa dia ditawarkannya seluas 183 meter persegi. Sehingga dia merasa tertipu," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: