Pasca Penahanan Kadisperkim Metro Pemkot Tunjuk Pelaksana Tugas, Ini Sosoknya!

Pasca Penahanan Kadisperkim Metro Pemkot Tunjuk Pelaksana Tugas, Ini Sosoknya!

Foto : Ini sosok Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan Plt Kadisperkim Kota Metro.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pasca penahanan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Pemerintah Kota Metro secara resmi menunjuk Asisten II Setda Kota Metro sebagai Pelaksana Tugas (Plt). 

Penunjukan Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan sebagai Plt Kadisperkim dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kadisperkim

Demikian disampaikan Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo dikonfirmasi awak media, Jumat (26/1/2024). 

Ia mengatakan, penunjukan Asisten II sebagai Plt Kadisperkim dilakukan mengingat Disperkim masuk di bidang Asisten II. 

"Karena itu untuk mengisi kekosongan jabatan, maka akan isi Plt Kadisperkim  yakni Asisten II. Karena yang membidangi instansi Disperkim yakni Asisten II," terangnya. 

Bangkit mengemukakan bahwa pasca penahanan Kadisperkim pihaknya akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tentang pemberhentian jabatan sementara.

"Dengan SK pemberhentian sementara ini maka sesuai ketentuan untuk pembayaran gaji dibayarkan sebesar 50 persen. Pembayarannta sambil menunggu proses hukum berjalan," jelasnya. 

BACA JUGA:Perkara Dugaan Tipu Gelap Kadisperkim Metro, Berikut Kronologinya!

Sementara itu ditanya terkait pendampingan hukum terhadap Kadisperkim, Bangkit mengakui bahwa pihak keluarga telah menunjuk penasehatnya. 

"Untuk pendampingan hukum sudah didampingi penasehat hukum dari keluarga (Kadisperkim)," ujarnya.

"Kemarin, sudah aditunjuk resmi dari awal kasus di kepolisian didampingi terus," bebernya. 

Diketahui, Kepala Disperkim Kota Metro kini tengah menjalani masa penahanan lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro. 

Penahanan Kadisperkim tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan, atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap), jual beli tanah dan bangunan hak waris Kadisperkim Metro non aktif dari suaminya. 

Karenanya sebagai upaya Hukum, Kuasa Hukum Kadisperkim non aktif tengah melakukan gugatan perdata atas perkara jual beli tanah dan bangunan terhadap terlapor A. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: