Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Lakukan Perlawanan Hukum, ini Langkah yang Dilakukan!

Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Lakukan Perlawanan Hukum, ini Langkah yang Dilakukan!

Foto : Kuasa Hukum Kadisperkim Kota Metro, Hanafi Sampurna dan Eni Mardyantari saat mengajukan gugatan PMH terhadap tergugat A.-(Ria Riski A.P)-

"Yang berbunyi apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang, atau tentang suatu habungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu keputusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata ada atau tidaknya perdata itu," paparnya.

Menurutnya, surat tersebut juga telah diterima langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Metro.

"Nah kami sudah berkirim surat kemarin 24 Januari 2024 sudah diterima oleh pihak pengadilan," ungkapnya.

BACA JUGA:Perkara Dugaan Tipu Gelap Kadisperkim Metro, Berikut Kronologinya!

Pihaknya berharap perkara pidana yang kini menjerat kliennya dapat ditangguhkan terlebib dahulu menunggu hasil keputusan PMH yang diajukannya.

"Kami berharap perkara pidananya Bu Farida yang kita anggap adalah kriminalisasi itu dapat ditangguhkan atau ditunda, sampai gugatan perdata ini ada keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, tambah dia, pihak juga berharap bahwa PN Kota Metro dapat melihat perkara tersebut secara obyektif.

"Kami juga berharap pihak pengadilan bisa melihat perkara ini secara objektif. Banyak perkara-perkara rekayasa kasus di pengadilan bisa diputus bebas," ungkapnya.

Karena itu pihaknya mengaku akan melakukan perlawanan hukum terhadap perkara yang menimpa kliennya. 

"Kami masih optimis majelis hakim atau pengadilan merupakan benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan," tuturnya. 

"Dan dalam proses perkara ini baik pidana dan perdata kami dari kuasa hukum akan secara totalitas melawan bentuk kriminalisasi terhadap Bu Farida mulai dari proses penangkapan," tegasnya. 

Oleh karenanya dalam perkara gugatan PMH dengan terlapor A yang sudah dijadwalkan tersebut dapat berjalan lancar. 

"Kami berharap Bapak Alizar untuk hadir di Rabu depan supaya perkara ini tidak berlarut-larut," kata dia.

BACA JUGA:Pasca Penahanan Kadisperkim Metro Pemkot Tunjuk Pelaksana Tugas, Ini Sosoknya!

"Kami dari tim hukumnya Bu Farida siap membuktikan di persidangan bahwa Bu Farida tidak bersalah atas kasus tipu gelap," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: