Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Lakukan Perlawanan Hukum, ini Langkah yang Dilakukan!

Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Lakukan Perlawanan Hukum, ini Langkah yang Dilakukan!

Foto : Kuasa Hukum Kadisperkim Kota Metro, Hanafi Sampurna dan Eni Mardyantari saat mengajukan gugatan PMH terhadap tergugat A.-(Ria Riski A.P)-

"Bahkan dari awal itikat baik Bu Farida sudah sangat nyata, sudah bersedia mengembalikan uang. Bahkan biaya renovasi siap diganti, tetapi dari pihak Jinggo tidak berkenan jika angkanya tidak Rp2,8 milliar," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: