Jaksa Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal Senilai Rp814.924.000

Jaksa Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal Senilai Rp814.924.000

Foto: Sidang tuntutan terdakwa kasus cukai rokok ilegal di Pringsewu.-(Reza)-

RADARMETRO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu, M Adhe Damara Kardinal membacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa Johan Pamungkas alias Jojo alias Jeje bin alm Badri Susanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (26/02/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Eva Susiana serta dua Hakim Anggota, Panitera Pengganti Yayan Sulendro.

Terdakwa Johan merupakan pelaku kejahatan cukai terhadap 1.218.000 batang rokok dengan nilai mencapai Rp814.924.000.

Amar tuntutan terhadap terdakwa Johan Pamungkas adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

3. Menghukum terdakwa membayar Denda sebesar Rp1.629.848.000,- atau 2 kali nilai cukai, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Pj Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan Beras di 2 Kecamatan

4. Barang bukti berupa :

   - 1.218.000 batang rokok tanpa cukai dirampas untuk dimusnakan.

   - 1 unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan 1 unit Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB yang dipergunakan untuk membawa rokok tanpa cukai tersebut dirampas untuk negara.

5. Pasca pembacaan tuntutan tersebut, Terdakwa menggunakan hak pembelaannya yang disampaikan pada saat itu juga secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim untuk diberikan putusan yang seringan-ringannya.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, menyatakan, dengan adanya pengakuan dan penyesalan serta permohonan dari terdakwa kepada majelis hakim untuk dihukum seringan-ringannya, maka hal tersebut dapat mendukung pembuktian surat tuntutan JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya.

"Oleh karena itu, hal tersebut juga akan sejalan dengan penjatuhan putusan oleh majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan dan mencerminkan nilai keadilan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: