Jaksa Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal Senilai Rp814.924.000
Foto: Sidang tuntutan terdakwa kasus cukai rokok ilegal di Pringsewu.-(Reza)-
Lebih lanjut, Kadek menekankan, kejahatan cukai berupa rokok ilegal haruslah ditindak secara tegas dan keras karena sudah tentu merugikan penerimaan negara, selain itu rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa mengikuti standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Oknum Satpam Pringsewu dan Seorang Pemuda Tanggamus Ditangkap Lantaran Sabu-Sabu
"Sehingga rokok tersebut dijual dengan harga lebih murah daripada rokok legal karena tidak dikenai pajak dan biaya lainnya yang berimplikasi merusak persaingan usaha di sektor rokok dan mengganggu keberlangsungan usaha yang sah," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: