Oknum Caleg Di Tubaba Diduga Pakai Ijazah Aspal

Oknum Caleg Di Tubaba Diduga Pakai Ijazah Aspal

Foto: Ilustrasi -(Istimewa)-

RADARMETRO - Satu diantara calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga menggunakan ijazah palsu pada Pileg 14 Februari 2024 lalu. 

Berdasar informasi yang dihimpun radarmetro.disway.id, oknum caleg terpilih tersebut berinisial EF, dari daerah  pemilihan (Dapil) 1 Tulangbawang Tengah, Kabupaten setempat. 

Pencalonan EF, diketahui diusung salah satu partai politik ternama, bahkan lolos saat melakukan verifikasi berkas administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tubaba. 

Terendus kabar oknum tersebut memakai Ijazah Paket C yang diterbitkan oleh Penyelenggara Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) daerah Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) pada tanggal 05 Mei 2022 lalu, diduga  Asli Tapi Palsu (Aspal). 

Terlihat jelas pada jumlah digit Nomor Induk Siswa Nasional NISN : 289 – 736 – 962 – 20 yang berisikan ada 11 digit. Diketahui, secara Nasional NISN yang terverifikasi hanya terdiri dari 10 digit saja. 

Ironisnya, NISN dalam ijazah E.F. Terdapat persamaan dengan NISN : 289-736-962-2. atas nama orang lain inisial (W) kelahiran Bawang Tirto Mulyo. Kuat dugaan oknum  E.F sebagai pengguna Ijazah Paket C tersebut, ASPAL

BACA JUGA:Musrenbang Kabupaten, Bupati Sampaikan 7 Fokus Pembangunan Tubaba 2025

Menanggapi itu, Oknum EF saat di konfirmasi translampung.Id via whatsapp pada (12/3/2024) kemarin sekitar pukul 20.34 Wib mengatakan. 

“Maaf ya pak, bukan saya tidak mau menjawab masalah ijazah yang seperti bapak sampaikan. Tapi silahkan bapak lngsng konfirmasi ke sekolahan nya langsung biar lebih afdol jawaban dari pertanyaan bapak” Kilah Eli. 

Sememtara itu, Ketua Partai Politik pengusung oknum EF, berjanji akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait ijazah oknum tersebut. 

“Sore ini saya akan panggil oknum EF, minta dia klarifikasi soal ijazah itu, jika benar dan terbukti, tentunya kita dari Partai akan berikan sanksi tegas sesuai perundang undangan yang berlaku” Kata Ketua saat di jumpai di gedung DPRD pasca Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah, pada (14/3/2024).

Berdasar UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (baru) Pasal 272 ayat (1) KUHP menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda. 

UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 69 ayat (1) bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. 

BACA JUGA:ASN Tubaba Simpangkan Anggaran Dapat Melenggang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: