Kadinkes Lampung Penuhi Panggilan KPK Berikan Klarifikasi LHKPN
Foto: Kadinkes Lampung Reihana dimintai klarifikasi soal LHKPN berbanding terbalik dengan gaya hidup mewah.-(MH Naim)-
Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2017 LHKPN yang di laporkan Rp 2.508.250.000.
BACA JUGA:KPK Akan Panggil Kadinkes Lampung Dugaan Kejanggalan Harta Kekayaan
Pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaan ajeg atau tak berubah, yakni Rp2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN tahun 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Reihana kembali naik Rp100 juta menjadi Rp2.708.250.000 dan bertambah Rp15 juta pada 2022 menjadi Rp2.715.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: