Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas, Petani di Pringsewu Ditangkap Polisi

Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas, Petani di Pringsewu Ditangkap Polisi

Foto: Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas, Petani di Pringsewu Ditangkap Polisi-(Reza)-

BACA JUGA:Tagih Hutang, Pria Nekat Tembak Tetangganya Dengan Senpira

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,  kemudian pasal 289 KUHP  tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: