Ancam Videonya Disebar, Pemuda di Pardasuka Lakukan Tindakan Asusila Anak Dibawah Umur

Ancam Videonya Disebar, Pemuda di Pardasuka Lakukan Tindakan Asusila Anak Dibawah Umur--Dok Radarmetro.disway.id
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PRINGSEWU mengamankan seorang pemuda karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pelaku kekerasan seksual berinisial AM (20) diringkus polisi disalah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon Selapan, Kecamatan, Pringsewu pada Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah dilaporkan ROH (40) warga kecamatan Pardasuka karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.
Dalam laporannya, orang tua korban menyebut bahwa pelaku sudah berkali kali menyetubuhi anaknya dalam kurun waktu mulai tahun 2023 hingga 2025.
BACA JUGA:BRI Sukses Bawa Serius Pangan Nusantara Menembus Pasar Global
pelaku dapat terus melakukan asusila anaknya karena mengancam akan menyebarkan video asusila yang sempat direkam oleh pelaku.
"Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya korban hanya bisa pasrah menerima setiap keinginan pelaku," ujar IPDA Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu 27 April 2025.
Kasat menyebut tindak kekerasan seksual tersebut kerap dilakukan dirumah korban, saat orang tuanya sedang pergi kekebun. korban dan pelaku diketahui sebelumnya memang tengah menjalin hubungan pacaran.
"Tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tak terima anaknya dilecehkan orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," beber Candra.
BACA JUGA:Hadiri Tabligh Akbar dan Wisuda SDIT Insan Kamil Bandarjaya, Bupati: Jadilah Khalifah Bumi Amanah
Dalam pemeriksaan, ungkap Kasat, pelaku yang dalam kesehariannya belum memiliki pekerjaan ini mengaku nekat melakukan tindakan asusila kepada korban bekali kali karena tidak mampu menahan nafsu.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: