Lakukan Pelecehan Terhadap Guru Paud, Oknum Wartawan Di Lampura Ditangkap Polisi

Lakukan Pelecehan Terhadap Guru Paud, Oknum Wartawan Di Lampura Ditangkap Polisi

Foto: Lakukan Pelecehan Terhadap Guru Paud, Oknum Wartawan Di Lampura Ditangkap Polisi-(Eka)-

RADARMETRO - Oknum wartawan di Lampung Utara ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di didesa baru Raharja kecamatan Sungkai Utara. Senin (22/4/2024)

Informasi yang didapat, bahwa oknum wartawan AI ini datang seorang diri ke TK di Desa Baru Raharja dengan membawa koran, Senin 22 April 2024 pagi. Namun, entah apa penyebabnya tak berselang lama didalam ruang AI diduga melakukan pencabulan terhadap USN Guru yang menyambutnya saat bertamu.

Usai laporan, USN mengatakan bahwa pelaku datang dengan membawa koran, kemudian melakukan bincang bincang (basa basi) dan mendekati dari samping.

"Dia deketin saya sambil merangkul. Saat itu langsung (melakukan pencabulan) " kata USN.

BACA JUGA:Kapolres Lampura Tinjau Proses Pelaksanaan Penerimaan Anggota Polri 2024

Ditempat yang sama, Yuli saksi yang berada dilokasi menceritakan, bahwa pelaku berkunjung ke TK dan disambut dengan baik. Saat itu ia hendak keluar ruangan untuk membeli sesuatu, namun karena firasat tidak baik ia berbalik melihat dari jendela dan mengetahui kejadian dugaan pencabulan.

"Berkunjung ke TK kami, dia ngasi koran saya keluar sebentar, tapi ada firasat ga enak saya ngintip dari jendela, saya ngeliat pelecehan itu." Ucapnya.

Sementara saudara kandung korban, Memet, berharap agar pihak kepolisian dapat menghukum seberat beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku. "Kami dari keluarga minta, pelaku dihukum seberat beratnya." Kata dia.

Laporan yang dilakukan tertuang dengan nomor STPL/ 180/B-1/IV/ 2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG. Dengan dugaan Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Terpisah, Kasat Reskrim Iptu.Stef.Boyoh,  membenarkan adanya oknum wartawan pelaku cabul telah diamankan.

BACA JUGA:Ambulance dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalinbar Pringsewu

Dan korban telah melaporkan peristiwa itu, dengan Laporan yang dilakukan tertuang dengan nomor STPL/ 180/B-1/IV/ 2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG. Dengan dugaan Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

"Iya, oknum wartawan sudah diamankan. Tadi pelaku, diamankan warga bersama jajaran Polsek dan di bawa ke Polres Lampung Utara." Ucapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: