Polres dan Kejari Mesuji Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rossi Aprilia
Foto: Polres dan Kejari Mesuji Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rossi Aprilia -(Nara J Afkar)-
RADARMETRO - Jajaran Polres Mesuji, bersama Kejaksaan Negeri Mesuji, TNI, serta Polsek Tanjung Raya melaksanakan Rekonstruksi, kasus pembunuhan Rossi Aprilia seorang guru honorer yang ditemukan tewas dengan kondisi leher nyaris putus, di Rumah Dinas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, beberapa bulan lalu.
Di dampingi Kuasa Hukumnya, yang di tunjuk oleh Negara, tersangka Andre Armanda memperagakan setidaknya sebanyak 31 adegan, saat pelaku melakukan pembunuhan terhadap tunangannya tersebut.
Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto.SH, S.IK, CPHR, MM., mengatakan, hari ini jajaran Polres Mesuji melalui Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya melaksanakan Rekonstruksi pembunuhan guru honorer SDN 08 Tanjung Raya.
BACA JUGA:Sulpakar Takziah Ke Rumah Guru Korban Pembunuhan Di Mesuji
--
"Dalam rekonstruksi ini Tersangka melakukan sebanyak 31 adegan dari mulai datang sampai dengan saat eksekusi korban hingga tersangka meninggalkan lokasi TKP,"ungkapnya. Selasa (30/04/24).
Pria yang juga merupakan wasit judo nasional ini menerangkan, alasan mengapa proses Rekonstruksi tersebut baru dapat di gelar setelah beberapa bulan kasus ini terjadi dan pelaku ditahan.
Sebab, dalam kasus tersebut tidak serta merta harus cepat. Pihak kepolisian harus melakukan proses penyidikan untuk dapat memenuhi unsur-unsur pada pasal yang akan di sangkakan terhadap pelaku.
"Keluarga Korban juga ikut menyaksikan Rekonstruksi ini, yang di wakili oleh Paman Korban serta masyarakat di sekitar TKP juga ikut menyaksikan prosesnya. Dari hasil Rekonstruksi yang telah di lakukan, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana. Untuk pasal 340 KUHPidana ancaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati,"tandasnya.
--
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Penganiayaan Penagih Koperasi, Juru Parkir di Metro Lapor Polisi
Hadir dalam gelar Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, Kejaksaan Negeri Mesuji, Babinsa Koramil Simpang Pematang, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili S.T, M.H, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel S.H, Personil Sat Reskrim Polres Mesuji, Personil Sat Samapta, dan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: