Pastikan Pelayanan Publik di Lingkup Polres Mesuji Bebas Pungli, Ini Yang Dilakukan Wakapolres

Pastikan Pelayanan Publik di Lingkup Polres Mesuji Bebas Pungli, Ini Yang Dilakukan Wakapolres

Foto: Pastikan Pelayanan Publik di Lingkup Polres Mesuji Bebas Pungli, Ini Yang Dilakukan Wakapolres-(Nara J Afkar)-

RADARMETRO - Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd., di dampingi Kasi Was, AKP Sumadi dan Kasi Propam IPTU Andre Rizal S.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruang pelayanan publik yang ada di Mapolres setempat, Rabu (22/05).

"Hari ini saya bersama Kasi Was dan Kasi Propam melaksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) diantaranya Meja yang di Ruang Pelayanan Publik SKCK & Izin keramaian di Sat Intelkam, Ruang Pelayanan Publik SPKT serta pengecekan Ruang Pelayanan Publik tempat pembuatan dan perpanjangan SIM di Sat Lantas Polres Mesuji,"jelas  Kompol Juli Sundara S.Pd mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M., CPHR.

Lebih lanjut, dalam pengecekannya kali ini, Waka Polres melihat sejumlah sarana dan prasarana yang ada di pelayanan publik guna menunjang kinerja Personel dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

BACA JUGA:Firsada Resmi Dikukuhkan Kembali Sebagai Pj Bupati Tubaba


--

"Kita ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat bisa benar benar berjalan sesuai SOP yang ada,"tegasnya.

Selain standar pelayanan yang sudah berjalan, salah satu hal yang tak kalah penting adalah sistem pengawasan untuk mencegah perilaku koruptif maupun pungutan liar dengan berbagai macam dalih. Sambung Kompol Juli.

“Kita tanyakan tentang kepuasan pelayanan, kemudian kecepatan proses dan biaya PNBP yang harus dibayarkan.” Imbuhnya.

Setiap pelayanan Polri harus cepat dan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Genjot Perolehan PBB-P2, Ini Langkah Pemkot Metro!

Hal ini dilakukan agar Masyarakat bisa mengetahui secara persis tentang mekanisme dan mengukur tingkat kepuasan atas pelayanan yang diberikan sehingga ke depan dapat dilakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik. Pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: