Bawa Narkoba Jenis Sinte dengan Motor Bodong, Dua Pria Asal Kota Metro Ditangkap Polisi

Bawa Narkoba Jenis Sinte dengan Motor Bodong, Dua Pria Asal Kota Metro Ditangkap Polisi

Foto : Kedua tersangka pembawa narkoba jenis tembakau sintetis atau gorillah diamankan Sat Samapta Polres Metro dalam Patroli Preventif Strike.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro kembali mengamankan dua tersangka pembawa narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla.

Keduanya berinisial AE (27) dan GAS (27) warga Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Keduanya diamankan polisi dalam kegiatan Patroli Preventif Strike Sat Samapta Polres Metro.

Diketahui, saat diamankan dua tersangka tersebut kedapatan membawa miras jenis tuak dan narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, kedua tersangka  diamankan oleh anggota Samapta yang sedang melaksanakan Patroli Preventive Strike.

"Kedua tersangka ini diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Minggu 02 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Mereka diamankan saat anggota tengah melaksanakan Patroli Preventif Strike," terangnya.

BACA JUGA:Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Banjar Agung Sita 14 Motor Gunakan Knalpot Brong

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut berawal saat anggota samapta melihat kedua pria tersebut berboncengan. Anggota pun langsung menghentikan motor kedua pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.

"Saat dilakukan pemeriksaan di kendaraan yang mereka naiki terdapat buntalan plastik yang ternyata berisi miras jenis tuak," jelasnya.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian keduanya. Polisi pun kembali menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika.

"Narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla ini ditemukan di dalam tas salah satu pelaku tersebut," ungkapnya. 

Selanjutnya polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut merupakan milik keduanya. 

Tak hanya itu, lanjitnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka. Saat ditanya soal surat menyurat kendaraan tersebut, keduanya tidak dapat menunjukan. 

BACA JUGA:Pelaku Perampasan Motor Pelajar SMK N 1 Kotabumi, Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampura

"Bahkan salah seorang tersangka ini mengaku bahwa motor itu tidak memiliki surat-surat resmi alias Bodong. Dia mengaku membeli motor itu dibeli seharga Rp.6.500.000," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: