Polres Tubaba Terima Kunjungan Tim Bidkum Polda Lampung

Polres Tubaba Terima Kunjungan Tim Bidkum Polda Lampung

Foto: Polres Tubaba Terima Kunjungan Tim Bidkum Polda Lampung-(Rusman)-

RADARMETRO - Polres Tulang Bawang Barat menerima kunjungan kerja dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung dalam rangka Sosialisasi dan penyuluhan Hukum Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Di Aula Polres Tulang Bawang Barat, Selasa Kemarin.(4/6/2024).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung AKBP I Made Kartika, S.H,M.H bersama Tim dan Disambut oleh Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJU dan Personil Polres Tubaba, Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tubaba, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, serta pelajar SMA/SMK di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam sambutannya, AKBP I Made Kartika mengatakan bahwa “pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap undang-undang baru ini bagi semua pihak, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Ucapnya.

BACA JUGA:Pemkab Tubaba MoU dengan Ombudsman RI, Ini Targetnya

“Pentingnya kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan proporsional,” Katanya.

“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif di wilayah Tulang Bawang Barat,” Lanjutnya.

Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H. yang dalam hal ini mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., saat membuka kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa pentingnya kegiatan ini dilaksanakan kiranya dapat menjadi pedoman anggota Polri dalam melaksanakan tugas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.

BACA JUGA:Menpora Pastikan Pembangunan IKN Selaras dengan Pemuda

“Tentunya tujuan sosialisasi ini dilakukan agar lebih memahami perundang-undangan dan peraturan sesuai materi UU KUHP terbaru sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan demi tegaknya supremasi hukum, dengan harapannya terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam kehidupan sosial masyarakat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: