Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice

Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice

Foto: Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice-(Reza)-

" Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat."Ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: