Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice
Foto: Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice-(Reza)-
" Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat."Ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: