Ancam Sebarkan Video Asusila dengan Pacar, Pemuda Asal Metro Selatan Diamankan Polisi

Ancam Sebarkan Video Asusila dengan Pacar, Pemuda Asal Metro Selatan Diamankan Polisi

Foto : Tersangka ARS diamankan di Mapolres Kota Metro. -(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro kembali mengamankan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Tersangka berinisial ARS (20) warga Kecamatan Metro Selatan. Ia diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (14/6/2024).

Tersangka diamankan lantaran diduga telah melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap kekasihnya berinisial MRS (18).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporkan orang tua korban. 

Dimana tersangka diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya berinisial MRS pada Minggu 26 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, di Lapangan Rejomulyo Metro Selatan. 

BACA JUGA:Pulang Haji, Pengacara Pastikan Musa Ahmad Hadiri Pemeriksaan Polisi

"Jadi penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban dengan  LP/B/156/V/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG pada 28 Mei 2024," terangnya, Rabu (19/6/2024). 

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban aksi tersangka dilakukan karena korban menolak ajakan pelaku untuk bertemu dan melakukan hubungan intim

"Karena penolakannya itu, pelaku  mengancam akan menyebarkan video rekaman dirinya saat berhubungan badan dengan pelaku pada April 2024," bebernya. 

Ia mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan pelaku di salah satu wisma di Kota Metro. Bahkan menurut keterangan korban aksi tersebut sudah dilakukan 2 kali terhadap korban. 

"Dalam perkara ini tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Ini sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 12 ayat 1 atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022," paparnya. 

BACA JUGA:Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Curas Sadis

Ia melanjutkan berdasarkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Jumat 14 Juni 2024, polisi mendapatkan info bahwa pelaku berada di seputar Ganjarasri, Metro Barat.

"Selanjutnya Unit PPA Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul 10.00 WIB terhadap pelaku. Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku diamankan di Mapolres Metro," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: