Satpol PP Razia Sekeluarga Manusia Silver, Ternyata Mereka Bukan dari Kota Metro!

Satpol PP Razia Sekeluarga Manusia Silver, Ternyata Mereka Bukan dari Kota Metro!

Foto : Satpol PP Kota Metro melakukan pendataan terhadap empat orang manusia silver di Kantor Satpol PP kota setempat.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro kembali merazia para pengamen jalanan yang menjadi manusia silver

Para pengamen yang berdandan seperti manusia silver tersebut terdiri dari empat orang dewasa dan satu balita. Diketahui kelima manusia silver yang dirazia tersebut yang merupakan satu anggota keluarga. 

Adapun manusia silver yang dirazia tersebut diantaranya terdari atas suami, istri dan dua wanita yang juga kerabatnya. 

Mereka terjaring razia Satpol-PP Kota Metro lantaran mengamen menjadi manusia silver di Traffic Light Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Rabu (26/6/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarmetro.disway.id, diketahui sekeluarga manusia silver tersebut ternyata bukan berasal dari Kota Metro. Mereka diketahui merupakan warga Kota Bandar Lampung

Kelima manusia silver tersebut diantaranya berinisial PS (29) yang merupakan kepala rumah tangga. Kemudian, SPA (30) ibu rumah tangga, ZS (18) dan AN (21) kerabat keduanya.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Saka Bhayangkara atas Partisipasi di Lomba Tingkat Polda Lampung

Kepala Seksi (Kasi) Tetertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Metro, Susilo Rahmadani mengatakan, kelima manusia silver tersebut terjaring razia di traffic light simpang utama.

"Jadi hari ini kami melakukan patroli terkait dengan ketertiban umum. Kemudian anggota kami mendapatkan beberapa orang manusia silver yang beroperasi di Jalan Soekarno Hatta," terangnya.

Selanjutnya, sekeluarga manusia silver tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Metro. Ini untuk pembinaan kepada keempatnya dan menyatakan untuk tidak kembali mengamen di Kota Metro. 

"Lalu kita amankan mereka di kantor satuan polisi pamong praja. Mereka ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2017 Pasal 17 huruf b. Bunyinya  bahwa untuk mengemis, meminta sumbangan dalam bentuk apapun yang bisa dijadikan sebagai pendapatan itu dilarang," bebernya.

Diakuinya bahwa berdasarkan keterangan, para manusia silver tersebut merupakan warga Kota Bandar Lampung.

"Jadi yang kita amankan itu 4 orang beserta satu orang balita, mereka berasal dan berdomisili dari Kota Bandar Lampung. Nah sampai ke sini mereka menggunakan kendaraan motor," ungkapnya.

BACA JUGA:Pringsewu Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: