Pemkot Metro Dorong Peningkatan Transaksi Non Tunai, Ini Langkah yang Dilakukan!
Foto : Kepala BPPRD Kota Metro Syachri Ramadhan menandatangi perjanjian kerjasama dengan BNI Metro.-(Ria Riski A.P)-
Selanjutnya 76,42% Wajib Pajak melakukan pembayaran secara digital. Adapun rinciannya yakni 73,57% bertransaksi menggunakan m-banking, 1,28% menggunakan QRIS dan 1,57% menggunakan e-commerce.
"Kemudian pada transaksi retribusi Daerah per 31 Mei 2024 tercatat sebesar 99,87% untuk wajib retribusi masih melakukan pembayaran melalui teller (non digital). Sementara hanya 0,13% wajib retribusi yang melakukan pembayaran secara digital," benernya.
"Nah untuk kontribusi pembayaran retribusi daerah secara digital berasal dari retribusi persampahan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung Junanto Herdiawan, mengemukakan pentingnya elektronifikasi transaksi bagi pemerintah daerah adalah dalam rangka memperkuat fiskal daerah.
Kemudian meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan ekosistem kerjasama. Selain itu juga dalam penguatan efektifitas monitoring kebijakan ETPD.
BACA JUGA:Cegah DBD di Kota Metro, Dosen UM Metro Sosialisasikan Predator Ikan Pemakan Jentik Nyamuk
"Oleh karena itu Kota Metro harus terus melakukan sosialisasi dan eduksi, terutama pada program-program unggulan P2DD secara massif kepada wajib pajak," pesannya.
Ia menambahkan, bahwa Kota Metro juga penting untuk melakukan piloting e-retribusi pada beberapa retribusi potensial.
"Kemudian mendukung digitalisasi pembayaran khususnya retribusi melalui penerbitan kebijakan. Ini untuk mendorong komitmen perangkat daerah dalam memanfaatkan kanal non tunai," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: