Jelang HUT RI, Pemkot Metro Mewajibkan Masyarakat Pasang Bendera

Jelang HUT RI, Pemkot Metro Mewajibkan Masyarakat Pasang Bendera

Foto : Pemerintah Kota Metro tampak membagikan bendera ke masyarakat dalam kegiatan pencanangan 10 juta bendera merah putih. -(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengingatkan masyarakat wajib memasang bendera merah-putih di depan rumahnya.

Adapun pemasangan bendara dilakuka selama 30 hari di bulan Agustus. Ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Demikian disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro, Rosita saat dikonfirmasi awak media usai pembagian bendera, Senin (29/7/2024). 

Ia mengatakan, dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ini pihaknya akan mengirimkan surat edaran Walikota. Di mana isinya mewajibkan masyarakat untuk memasang bendera selama satu bulan penuh di bulan Agustus.

"Kita akan membuat surat edaran Walikota Metro untuk mewajibkan masyarakat mengibarkan bendera. Yakni mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus," ungkapnya.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang enggan memasang bendera merah putih di lingkungan rumahnya diprediksi bakal menerima sanksi sosial

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Wahdi Akui Kantongi 5 Rekomendasi Parpol!

Tidak hanya itu, nantinya juga juga akan ada tim yang bertugas melakukan pengawasan hingga ke tingkat lingkungan.

"Kegiatan ini untuk menyemarakkan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat yang tidak mengibarkan bendera mudah-mudahan ada sanksi sosial," ungkapnya.

Terlebih menurutnya, pemasangan bendera tersebut dilakukan dari mereka sendiri dan untuk mereka sendiri. Selain itu juga untuk menumbuhkan rasa nasionalismenya.

"Jadi nanti kita akan ada tim-tim yang melakukan pemantauan di lingkungan masyarakat. Yakni mulai dari tingkat RT. Ini untuk memastikan seluruh masyarakat mikro memasang bendera," paparnya.

Sementara itu, terkait dengan kegiatan pembagian bendera tersebut dilakukan dalam pencanangan 10 juta bendera di Indonesia.

Di mana pembagian bendera tersebut dilakukan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor : 400.10.1.1/2/152/SJ tentang pembagian bendera merah putih tahun 2024.

"Kegiatan ini sudah tahun kedua dilaksanakan pencanangannya. Di mana kegiatan ini digagas oleh Kementerian Dalam Negeri," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: