Rugikan Negara 3 Milyar Lebih, Mantan Kades Sriwijaya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Mesuji

Rugikan Negara 3 Milyar Lebih, Mantan Kades Sriwijaya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Mesuji

Foto:Kejari Mesuji tetapkan juwadi mantan kades Sriwijaya jadi tersangka korupsi-(Nara J Afkar)-

MESUJI, RADARMETRO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) MESUJI akhirnya menetapkan Juwadi Bin Sagi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan, Rabu (31/07/2024).

Tersangka dengan sengaja melakukan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi secara melawan hukum, tanah tersebut berlokasi di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Sefran Haryadi,S.H.,M.H., melalui Kasi Pidsus Leonardo Adiguna.S.H.,M.H., dalam Press Release nya mengatakan, penetapan tersangka Juwadi ini 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-01 / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 Jo. PRINT-01.a / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 19 Februari 2024.

"Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji tahun 2024, perbuatan Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berupa tanah negara seluas ± 44 Hektare  atau 444.655 m2  (empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) atau senilai Rp. 3.179.283.250,- (tiga milyar seratus tujuh puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah),"Jelas Leo.

BACA JUGA:Ketua DPRD Terkejut Hotel Aidia Banderol Tarif Tinggi Untuk Siswa Magang

Masih disampaikan Leo, perbuatan tersangka diduga melanggar :

1. Primair :

Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

2. Subsidiair :

Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ;


Foto: Juwadi dan Kejari Mesuji-(Nara J Afkar)-

3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kadisdik Lamteng Diduga Terima Setoran Proyek, Satu Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: