Terkait Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Periksa Pentolan SGC

Terkait Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Periksa Pentolan SGC

Terkait Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Periksa Pentolan SGC--Ist

JAKARTA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Polemik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar berujung pada titik dimana Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa pentolan PT Sugar Group Companies (SGC) yang merupakan petinggi salah satu perusahaan gula terbesar di Indonesia.

Dari penuturan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat di kutip dari detiknews menyebut bahwa ada sejumlah orang yang diperiksa dalam perkara tersebut. Dua di antaranya Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf yang merupakan pemilik PT SGC.

"Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini, penyidikan. Di antaranya mungkin ada di situ," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Dalam hal ini, keduanya Anang menyebutkan diperiksa sebagai saksi. Namun perihal apa yang didalami dari keduanya, Anang belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Asep Priwanto: Semua Usulan Masyarakat Jadi Prioritas

"Hari ini ada pemeriksaan, baru itu aja," ucapnya.

Termasuk perihal penyidikan tentang dugaan suap PT SGC terhadap Zarof Ricar yang sempat mencuat dalam persidangan di PN Tipikor beberapa waktu lalu.

"Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu," ungkap Anang.

Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (7/5) lalu, Zarof mengaku pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula. Kalau itu Zarof diperiksa sebagai saksi mahkota.

Jaksa mendalami cara Zarof bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof lalu mengatakan sempat berkonsultasi kepada eks Hakim Agung, Sultoni terkait perkara tersebut.

Zarof mengaku mendapat uang Rp 50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Kemudian, dia juga mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

Zarof mengatakan uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: