Polsek Pringsewu Kota Tangkap Buronan Pencuri Kabel Listrik PLN

Polsek Pringsewu Kota Tangkap Buronan Pencuri Kabel Listrik PLN

Foto: YP pelaku pencurian kabel listrik PLN -(Reza)-

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID - Polsek PRINGSEWU Kota berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kabel listrik yang telah berstatus daftar pencarian orang sejak tahun 2023.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial YP (23), warga Pekon Podosari, Pringsewu.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus Tim Tekan 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 18.15 WIB.

Menurut Rohmadi, pelaku YP diamankan atas dugaan terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN.

TKP pertama berada di Gardu Listrik di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Juni 2023, sedangkan TKP kedua berada di Gardu Listrik Distribusi PU134 di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu pada 18 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Melawan Saat Ditangkap, Spesialis Curanmor 23 TKP di Metro Ditembak Polisi!

"Akibat pencurian tersebut, aliran listrik ke ratusan rumah warga terhenti, mengakibatkan suasana gelap gulita selama beberapa jam.

Kondisi kembali normal setelah petugas PLN mengganti kabel yang dicuri dengan yang baru," ujar Kompol Rohmadi pada Minggu (4/8) .

Rohmadi mengungkapkan bahwa pencurian ini tidak dilakukan YP seorang diri, tetapi melibatkan pelaku lain berinisial TH (23), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Pria yang pernah bekerja di PLN ini sudah berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah melakukan aksinya dan saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:Komplotan Pelaku Spesialis Penggelapan Motor Di Lampung Utara Dibekuk Polisi

"Dalam pemeriksaan, YP mengaku sudah dua kali terlibat dalam pencurian kabel listrik di Pringsewu.

Dari hasil menjual kabel listrik, YP mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu dan uangnya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," jelasnya.

Rohmadi menambahkan bahwa atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: