Komplotan Pelaku Spesialis Penggelapan Motor Di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Foto: Penangkapan Spesialis Penggelapan sepeda motor di Lampung Utara -(Eka)-
KOTABUMI, RADARMETRO.DISWAY.ID - Komplotan pelaku spesialis penggelapan sepeda motor yang kerap beraksi dibeberapa lokasi di kabupaten Lampung Utara, dibekuk polisi.
Para pelaku yakni LR (39) warga Desa Sabuk Empat Abung Kunang, DYM (37) warga Wates Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah dan RS (29) warga Tanah Miring Kota Alam.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan, modus para pelaku dengan pura-pura kehabisan bensin mobil.
"Modus para pelaku menggunakan mobil dan berpura-pura kehabisan bensin, kemudian meminjam motor korban yang di jumpai dengan alasan mau beli bensin lalu di bawa kabur," kata Iptu Kolin di dampingi Kanit Reskrim Ipda Lucky Atmaja, Kamis 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tragis, Bapak Cabuli Dua Anak Tirinya, Kasusnya Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
Kemudian ketiga pelaku lanjut Kapolsek, yang sudah mempunyai peran masing-masing langsung melancarkan aksinya.
Pelaku pertama pura-pura meminjam motor korban untuk beli bensin, pelaku langsung membawa motor korban dan pelaku ketiga mengajak korban ngobrol dirumah korban lalu pamit ambil rokok dalam mobil langsung tancap gas kabur.
"Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil kita amankan di tiga lokasi berbeda," ujarnya.
Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Avanza yang di gunakan para pelaku dan 3 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
BACA JUGA:Pencuri Mobil Dibekuk, Terungkap Hasil Curian Digunakan untuk Judi Online
Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku sudah melakukan aksinya di 6 lokasi berbeda diantaranya Rejosari 1 TKP, Wonogiri 1 TKP, Kebun 5 Tanjung Senang 2 TKP, Bumi Nanyak Semuli Jaya 1 TKP dan Umbul Bedug 1 TKP.
"Para pelaku akan kita jerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUH Pidana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: