Kotak Kosong Rampas Hak Rakyat

Kotak Kosong Rampas Hak Rakyat

Foto: Ilustrasi --

TULANGBAWANG BARAT, RADARMETRO.DISWAY.ID - Prediksi kotak kosong pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, tanggal 27 November 2024 mendatang, merupakan upaya mengebiri kedaulatan demokrasi rakyat

Hal tersebut dikatakan Koordinator #pilhankukotakkosong Lampung, Herwan Acong,  melalui pesan whatsapp pada Sabtu 9 Agustus 2024 sekira pukul 22.03 WIB. 

Menurutnya, sesuatu yang luar biasa (fenomenal) jika sampai terjadi pada pilkada Tubaba calon melawan kotak kosong, sebab itu bukanlah menjadi sebuah kemunduran demokrasi namun ada hal yang lain kurang berjalan.

BACA JUGA:Ferli Yuledi Resmi Dilantik Pj Bupati Tuba

"Itu merupakan kegagalan partai politik dalam melakukan tugas dan fungsinya yang diamanahkan

undang-undang tentang partai politik. Yakni kaderisasi dan pergantian kepemimpinan. Artinya, ini diduga kegagalan partai memunculkan calon pada pilkada," kata Herwan di sela deklarasi #pilhankukotakkosong.

Sejatinya, kata dia, pilkada kotak kosong bisa menghilangkan hak masyarakat, karena tidak ada pilihan calon lain yang mungkin dapat menjadi pilihan satu dan lainnya.

BACA JUGA:Wahdi vs Kotak Kosong

“Kepada para petinggi partai politik (parpol) agar dapat membuka ruang untuk calon lain, dan tidak memprioritaskan dugaan aksi borong partai, apalagi memilih hanya satu calon dalam pilkada, itu tidak mencerdaskan rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: