Modus Periksa Kesehatan, Sales Perabotan di Pringsewu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Modus Periksa Kesehatan, Sales Perabotan di Pringsewu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Foto: RL pelaku pelecehan seksual -(Reza)-

BACA JUGA:Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMP 3 Bunga Mayang Ditetapkan Tersangka

"Ya, pelaku ini sudah dua kali melakukan tindak pelecehan seksual dengan modus yang sama, mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung," ungkapnya.

Kasat Reskrim menyebutkan, jika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: