Saksi: Musa Ahmad Janjikan Proyek Asal Tidak Laporkan Keponakannya ke Polisi
Foto : Saksi Selamat Riadi Tjan alias Selamat Petok, pengusaha kontruksi asal Metro saat memberikan kesaksiannya di hadapan hakim.-(Istimewa)-
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Nama Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad sering disebut dalam sidang perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu di Pengadilan Negeri (PN) Metro.
Dari informasi yang dihimpun, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut berlangsung sekira pukul 15.40 WIB pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi yang juga merupakan pengusaha ternama asal Metro bernama Selamat Riadi Tjan alias Selamat Petok.
Saat dikonfirmasi, korban Habriansyah mengaku mengikuti proses sidang tersebut di PN Metro dan membeberkan bahwa saksi yang dihadirkan JPU mengaku pernah dijanjikan Musa Ahmad sejumlah proyek pada tahun 2023.
"Pada sidang kali ini, jaksa penuntutnya Ibu Dewi, beliau menghadirkan saksi bernama Selamat Riadi Tjan ke hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ibu Zoya Haspita dan beranggotakan Pak Andri Lesmana dan Ibu Dwi Aviandari," ungkap korban Habriansyah, Selasa 13 Agustus 2024 malam.
Pria yang akrab disapa Alex tersebut juga mengungkapkan hal lain dalam sidang itu.
BACA JUGA:Dua Kali Mangkir, Penyidik Periksa Bupati Lamteng Musa Ahmad di Jakarta
--
Yang mana salah seorang hakim anggota bertanya perihal janji Bupati Musa Ahmad kepada Selamat.
"Perihal janji Musa tersebut diungkapkan saksi saat menjawab hakim anggota Andri Lesmana, yang bertanya apakah yang bersangkutan tahu kenapa dimintai keterangan," kata Alex.
Sementara itu, saksi Selamat Riadi Tjan mengaku pernah mendatangi kediaman pribadi Musa Ahmad bersama korban Habriansyah pada Oktober tahun 2022 saat mengetahui proyek yang dijanjikan sang Bupati tidak kunjung terealisasi.
Ia mengungkapkan bahwa pada saat itu Bupati Musa Ahmad berjanji akan memberikannya proyek pada tahun anggaran 2023 sebagai ganti atas uang yang sudah disetorkan kepada Erwin Saputra alias ES.
Menurutnya, pada pertemuan tersebut Musa Ahmad memintanya tidak melaporkan terdakwa Erwin Saputra dan keponakannya Ferdian Ricardo alias Ferdi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
"Waktu itu, Pak Musa bilang, ya kalau tahun ini (untung proyek-red) bisa beli mobil, tahun depan bisa beli motor lah," kata Selamat menirukan ucapan Musa Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: