Pelarangan Jilbab Paskibraka Adalah Pelecehan Pancasila, Gema Keadilan: Ganti Kepala BPIP
Foto: Ilustrasi--
JAKARTA, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pencopotan jilbab paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara mendapat sorotan berbagai pihak.
BPIP diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Presiden Gema Keadilan, Dr. Indra Kusumah, menyikapi pertistiwa tersebut.
“Itu merupakan tragedi dalam proses kebangsaan kita. Pencopotan jilbab Paskibraka putri sejatinya adalah pelecehan terhadap Pancasila yang jelas-jelas sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa!” ujarnya.
BACA JUGA:Masyarakat Tumijajar Berbondong Bondong Mengikuti Jalan Sehat dan Karnaval
“Sungguh ironi ketika BPIP yang seharusnya menjadi pelopor pengamalan Pancasila malah menjadi benteng penghalang pengamalan Pancasila melalui SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menghapuskan hak Paskibraka Perempuan yang biasa memakai jilbab,” lanjut Indra.
Indra pun menyatakan sikap tegas atas aturan BPIP itu.
“SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 wajib direvisi dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab,” ungkapnya.
BACA JUGA:Cegah Praktek Pelansiran BBM, Pembelian Pertalite di SPBU Metro Bakal Gunakan Barcode!
“Pencopotan jilbab paskibraka putri adalah kasus ke sekian dari manuver menyimpang Kepala BPIP yang berulang kali menyudutkan agama dan pengamalan agama yang resmi berlaku di Indonesia. Tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang!” pungkas Indra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: