Curi Empat Handphone, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung

Curi Empat Handphone, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung

Foto: MN pelaku pencurian handphone -(Reza)-

"Dalam proses penyidikan perkara, tersangka MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: