25 Anggota DPRD Metro Dilantik, Ria Hartini Jabat Ketua Sementara

25 Anggota DPRD Metro Dilantik, Ria Hartini Jabat Ketua Sementara

Foto : Ketua Pengadilan Negeri Kota Metro Vivi Purnamawati memimpin pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kota Metro di ruang sidang DRPD setempat, Senin 19 Agustus 2024.-(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Metro periode 2024-2029 resmi dilantik. 

Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Kota Metro Vivi Purnamawati, dalam sidang paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Metro masa jabatan 2024-2029.

Pengambilan sumpah janji yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin 19 Agustus 2024.

Dalam paripurna pelantikan tersebut  Ketua DPRD Sementara dijabat oleh Ria Hartini. Selanjutnya, Wakil Ketua Sementara dijabat oleh Ahmad Kuseini.

Pelantikan dilakukan berdasarkan surat Gubernur Lampung Nomor :

G/491/B.01/HK/2024. Di mana isinya tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Metro, masa jabatan tahun 2024-2029 tertanggal 14 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ria Hartini mewakili anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Metro.

Menurutnya, masyarakat telah banyak berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Sehingga berlangsung sesuai dengan yang diharapkan. 

"Kepada rekan-rekan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 kami ucapkan terima kasih atas segala upaya dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat," ujarnya. 

BACA JUGA:Pekan Depan Anggota DPRD Metro Terpilih Bakal Dilantik, Ini Jadwalnya!

"Selain itu juga melaksanakan tugas-tugas legislatif, yaitu pembentukan perda, anggaran dan pengawasan yang tentunya ini bukanlah hal yang ringan," tuturnya. 

Sementara itu, menyampaikan sambutannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Walikota Metro Wahdi dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diatur telah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan menyebutkan terdapat 3 fungsi DPRD.

Adapun ketiga fungsi tersebut yakni, fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

"DPRD sebagai mitra kepala daerah memiliki hubungan kemitraan yang bersifat checks and balances. Karena itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: