Polisi Ungkap Motif Begal di Pringsewu: Pelaku Butuh Ongkos Perjalanan ke Jakarta

Polisi Ungkap Motif Begal di Pringsewu: Pelaku Butuh Ongkos Perjalanan ke Jakarta

Foto: EM pelaku Pembegalan -(Reza)-

BACA JUGA:Bau Busuk Disdikbud Lamteng Mulai Terkuak, Diduga Ada Setoran Kepsek

Korban dibegal saat mengendarai sepeda motornya sendirian di area persawahan Pekon Sukoharjo II.

Pelaku membuntuti korban, kemudian menghadang sepeda motor korban di tempat yang sepi dan jalan rusak, hingga korban jatuh dan pelaku melarikan sepeda motornya. 

"Dalam penanganan kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya sembilan tahun penjara," tandas Iptu Priyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: