Kejari Mulai Periksa Saksi Dugaan Kasus Pungli HUT RI di Lampung Tengah
--
LAMPUNGTENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) memanggil pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) HUT RI di kecamatan-kecamatan yang ada di Lampung Tengah.
Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah masuk beberapa waktu lalu, Kamis siang, 22 Agustus 2024.
Kholidi pelapor kasus dugaan pungli pada HUT RI ke 79 di tingkat kecamatan mengatakan, dirinya dipanggil ke kantor Kejari Gunung Sugih guna memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
"Iya, saya dipanggil untuk klarifikasi atas laporan saya. Bersamaan dengan laporan itu saya juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Menurutnya, ia melaporkan kasus dugaan pungli itu atas dasar keresahan masyarakat dan pegawai negeri yang merasa dirugikan akan ulah oknum yang mencari keuntungan dalam peringatan HUT RI.
"Saya dimintai keterangan selama kurang lebih satu jam oleh jaksa fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Fima Agatha," jelasnya.
Dirinya menilai, Kejaksaan Negeri Gunungsugih cepat tanggap dalam menangani laporan kasus dugaan pungli ini.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamteng, Alvinda Yuda Utama mewakili Kajari Tommy Adhiyaksyahputra, mengapresiasi para pelapor yang memenuhi amanah dari PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di wilayah setempat.
"Hari ini kami telah memanggil pelapor guna dimintai keterangan atas laporan yang telah diterima beberapa hari yang lalu. Sekarang sedang dilakukan klarifikasi terhadap pelapor.
Untuk selanjutnya hasil dari klarifikasi serta bukti-bukti yang diberikan oleh pelapor akan segera kami tindaklanjuti," ujarnya.
BACA JUGA:Bau Busuk Disdikbud Lamteng Mulai Terkuak, Diduga Ada Setoran Kepsek
Alvinda mengatakan, kejaksaan setempat meminta kepada para pelapor untuk dapat mengamalkan amanah dalam PP 43 Tahun 2018 agar tidak asal-asalan dalam menyampaikan laporan ke kejaksaan setempat.
"Kami minta semua pelapor untuk mengikuti PP 43 Tahun 2018. Pelapor, dia yang melaporkan harusnya bersedia datang untuk memberikan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: