Perkara Dugaan Jual Beli Proyek APBD Lamteng Berlanjut, Korban Minta KPK Telusuri Aliran Dana Proyek Tipu-Tipu

Perkara Dugaan Jual Beli Proyek APBD Lamteng Berlanjut, Korban Minta KPK Telusuri Aliran Dana Proyek Tipu-Tipu

Foto : Kuasa Hukum Habriansyah, Agung Mattauch, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menindaklanjuti temuan penyidik Polres Metro.-(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Perkara dugaan jual beli proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berlanjut. 

Melalui Kuasa Hukumnya, Agung Mattauch, korban Habriansyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan penyidik Polres Metro. 

Ini menyusul terungkapnya tersangka Erwin Saputra yang mengaku diperintahkan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk mencari peminat proyek APBD senilai Rp. 80.000.000.000.

Namun belakangan diketahui proyek yang ditawarkan kepada korban Habriansyah tidak ada alias fiktif.

"Karena itu kami minta KPK lakukan pengembangan perkara," kata Agung Mattauch, usai membuat pengaduan di Kantor KPK di Jakarta, Senin 19 Agustus 2024.

Ia mengatakan, bahwa dalam proses penyelidikan tersebut tersangka Erwin menyebut-nyebut nama Bupati Lamteng Musa Ahmad dalam proyek APBD Lamteng tersebut. 

"Maka itu kami mohon KPK menindaklanjuti temuan penyidik. Kami juga sudah meminta agar penyidik melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana, termasuk aliran dana ke Musa Ahmad," bebernya. 

BACA JUGA:Saksi: Musa Ahmad Janjikan Proyek Asal Tidak Laporkan Keponakannya ke Polisi

Menurut Agung, dalam penyelidikan perkara tersebut Polres Metro telah menetapkan 2 tersangka kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus menawarkan proyek APBD Lampung Tengah.

Di mana kedua tersangka yakni Erwin Saputra. Kemudian Ferdian Ricardo yang merupakan keponakan Bupati Lamteng Musa Ahmad. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban  Habriansyah dengan Laporan Polisi No LP/B/220/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 15 Agustus 2023.

Diketahui, dalam pengembangan perkara tersebut, awalnya pada Maret 2022 Erwin Saputra mengaku diperintahkan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk mencari siapa saja yang mau mengerjakan proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp. 80.000.000.000.

Tawaran tersebut juga diberikan kepada korban untuk proyek pembangunan jalan di Lampung Tengah dengan meminta uang pelicin sebesar Rp. 2.071.550.000.

Namun belakangan diketahui proyek APBD yang dijanjikan kepada korban ternyata tidak ada ada alias fiktif. Sementara uang yang dibayarkan telah diserahkan oleh para pelaku kepada Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: