Bakal Calon Bupati Pringsewu Dr.Fauzi sebagai keseriusannya mendatangi Mapolres Membuat SKCK

Bakal Calon Bupati Pringsewu Dr.Fauzi sebagai keseriusannya mendatangi Mapolres Membuat SKCK

Foto: Sidik jari Pembuatan SKCK-(Reza)-

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID -Dr.Fauzi membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK itu guna kelengkapan persyaratan pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada serentak di Kabupaten Pringsewu pada  27 November 2024 mendatang.

Fauzi yang merupakan Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022 itu  datang ke Mapolres Pringsewu pada Jum'at  23 Agustus 2024, usai mengikuti upacara HUT ke-63 Gerakan Pramuka tingkat Kabupaten Pringsewu, dilapangan pemkab setempat.

Menurutnya, karena dirinya berdomisili di Kabupaten Pringsewu,  sehingga pembuatan SKCK-nya ke Polres Pringsewu.

Fauzi yang juga Rektor IBN Pringsewu-Lampung mengungkapkan, dalam proses pengurusan SKCK tersebut tidak ada kesulitan, karena pihak  Polres Pringsewu  memberikan pelayanan yang terbaik.

BACA JUGA:Pemkab dan Kejari Pringsewu Launching Program Jaga Desa

“Bukan hanya ke saya saja, tetapi kepada semua masyarakat Kabupaten Pringsewu  memberikan pelayanan yang terbaik.  Yang paling penting itu persyaratannya lengkap,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembuatan SKCK itu untuk kesiapan dan perlengkapan persyaratan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati  dan Wakil Bupati Pringsewu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu  pada 27 hingga  29 Agustus 2024.

“Saya datang ke Polres Pringsewu  dalam rangka untuk mengurus pembuatan SKCK. Tentunya, ini salah satu dasar untuk persyaratan ke KPU,”jelasnya.

Fauzi menuturkan, terkait pelaksanaan deklarasi dirinya sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, masih menunggu koalisi partai lainnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah ada jawabannya. Sekaligus kapan mendaftarkan diri ke KPU sudah terjadwal,"ucapnya.

BACA JUGA:Penutupan MATA UAP: Momen Berharga untuk Membangun Komunitas Akademik

Diketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: