Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Pencurian Mata Uang Asing

Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Pencurian Mata Uang Asing

--

“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: