Deklarasi Ardito-Koheri, Demokrasi Ibu Kandung Lampung Tengah

Deklarasi Ardito-Koheri, Demokrasi Ibu Kandung Lampung Tengah

Foto: Deklarasi Ardito-Koheri --

LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Apa yang terbenak di hati kita soal ibu kandung, secara biologis ibu kandung adalah orangtua yang mengandung dan melahirkan seorang anak, menyusui dan menyapihnya.

Kemudian sang bapak merawatnya sampai besar, sehingga doa’ dan harapan ibu kandung kepada anaknya adalah kelak agar sang anak dapat atau bisa menjadi anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya. Bukan sebaliknya, durhaka kepada ibu kandung atau orang tuanya.

Walaupun anak durhaka kepada ibu kandungnya sudah diceritakan dalam kisah si anak durhaka malin kundang, kemudian apa yang dimaksud dengan demokrasi?

Pengertian demokrasi sudah sama-sama kita ketahui adalah menempatkan rakyat atau warga masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam artian bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyat atau warga masyarakatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya.

Dalam politik bisa dikatakan bahwa demokrasi merupakan sebuah sistem dimana mayoritas rakyat atau warga masyarakat yang sudah berusia cukup dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan atau yang sering kita dengar dengan istilah sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat.

Dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupanya dalam bernegara dan bermasyarakat, jadi rakyat atau warga masyarakat itu adalah ibu kandung dari lahirnya seorang pemimpin. 

BACA JUGA:11 Kampung Marga Anak Tuha Dukung Ardito Wijaya di Pilkada Lamteng

Rakyat atau warga masyarakat itu lah yang berdaulat terciptanya seorang pemimpin, kalau sampai ada pemimpin di sekeliling kita yang tega menghianati atau menyakiti hati rakyat atau warga masyarakatnya, tidak mengurus rakyat warga masyarakat dengan semestinya itu sama dengan anak kandung yang dzolim kepada ibu kandungnya. Pemimpin yang dzolim kepada rakyat atau warga masyarakatnya. 

Suksesi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 sudah dimulai, dimana berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah sudah berlalu dan terlaksana yaitu pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu 27 November 2024.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan hak kedaulatan rakyat yang bernegara, hak warga masyarakat yang berdaulat, warga masyarakat bernegara ini lah penentu lahirnya para pemimpin.

Dari itu berikan ruang yang baik dan seluas-luasnya kepada rakyat atau warga masyarakat agar dapat memberikan hak dan kewajibanya untuk bisa melahirkan pemimpin yang baik, pemimpin yang setia dan amanah kepada rakyat atau warga masyarakatnya sebagaimana berbakti dan bertaqwanya anak kepada ibu kandungnya.

Telah sudah sama-sama kita ketahui, Kamis 29 Agustus 2024 di hari terakhir pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah, pasangan calon kepala daerah/calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Lampung Tengah yang diusung oleh PDIP yaitu ARDITO-KOHERI, deklarasi di gedung DPC PDIP Gunung Sugih, merupakan deklarasi yang diusung PDIP dan koalisi warga masyarakat Lampung Tengah


--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: