Diduga Lakukan Kampanye Pakai Bansos Negara, Qomaru Terancam Pidana
Foto : Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, memberikan keterangan terkait hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro -(Ria Riski A.P)-
RADARMETRO.DISWAY.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan adanya dugaan pelanggaran pidana kampanye politik yang melibatkan Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di instansi pemerintah setempat.
Hasil tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang melibatkan unsur Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian Kota Metro, Sabtu 5 September 2024.
Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Bakal Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman yang merupakan wakilnya Wahdi yang merupakan bakal calon incumbent.
"Karena ini ada dugaan pelanggaran pidana, kami bersepakat untuk menindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Proses selanjutnya akan ditangani oleh kepolisian," ujar Badawi saat dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA:Kecewa dengan Pemkot, Warga Metro Utara Gotongroyong Perbaiki Jalan Rusak Parah
Menurut Badawi, hasil penyelidikan diperkirakan akan memakan waktu hingga dua pekan.
Setelah bukti mencukupi, perkara dugaan kampanye dengan memanfaatkan bantuan sosial milik negara tersebut bakal dilanjutkan ke kejaksaan.
"Setelah penyelidikan selesai, kami akan melihat hasilnya. Jika bukti mencukupi dan saksi-saksi mendukung, proses akan dilanjutkan ke kejaksaan," tambahnya.
Terkait proses pemanggilan saksi dan terduga, Badawi menjelaskan bahwa Bawaslu hanya berperan mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Keputusan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan adalah wewenang kepolisian.
"Kami hanya mengawal dan mendampingi proses ini. Bukti video yang tersebar luas itu ranah kepolisian untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Badawi juga menekankan bahwa temuan dugaan pelanggaran ini berasal dari Bawaslu setelah adanya informasi yang diperoleh dari video tersebut.
"Ini tidak ada laporan, tapi temuan kami. Berdasarkan video tersebut, kami membentuk tim penyelidikan yang didampingi kejaksaan dan polres," jelasnya.
BACA JUGA:Bella Yurida : Rosim dan Raston Tidak Paham Temuan BPK, Jangan Sesat Pikir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: