Breaking News, Qomaru Zaman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Breaking News, Qomaru Zaman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Qomaru Zaman Ditetapkan Sebagai Tersangka -(Ria Riski A.P)-

"Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini.

Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015," jelasnya.

"Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Walikota," imbuhnya.

Menurutnya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.

BACA JUGA:Mantap! Tingkat Kemiskinan Kota Bandar Lampung Kalahkan Palembang dan Medan

"Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," bebernya.

"Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu Pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang.

Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: